Jumat, 30 Januari 2009

Update Semen Gresik

Pada Kamis, 29 Januari 2009, KRUHA (Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air) bekerjasama dengan Amrta Institute (selaku pelaksana kegiatan lokal) bermaksud menyelenggarakan Diskusi "Pembangunan Pabrik Smen Sukolilo Pati: Menguntungkan Masyarakat Lokal?". Akan tetapi sebelum acara tersebut terselenggara, panitia ditemui oleh jajaran kepolisian yang mempersoalkan belum adanya izin penyelenggaraan acara tersebut. Setelah berargumentasi cukup panjang, akhirnya panitia memutuskan untuk membatalkan acara tersebut dan melanjutkan diskusi secara internal di tempat yang lebih kondusif dan menghasilkan beberapa kesepakatan tindak lanjut kegiatan diantaranya akan terus melanjutkan pendampingan masyarakat dan advokasi terhadap rencana pembangunan pabrik Semen Gresik di Sukolilo, Pati.

Berikut di bawah ini beberapa pemberitaan media terkait hal tersebut.



Polri: Diskusi "Semen Sukolilo" Dibubarkan karena Tak Berizin
/
Kamis, 29 Januari 2009 | 19:55 WIB
Laporan wartawan Kompas Amanda Putri Nugrahanti
SEMARANG, KAMIS — Teka-teki soal latar belakang pembubaran diskusi mengenai "Pembangunan Pabrik Semen Sukolilo: Membawa Keuntungan Bagi Masyakarat Lokal?" yang bertempat di Hotel Patra Semarang, Kota Semarang. Diskusi yang belum sempat dimulai itu dianggap tidak sah karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kepolisian wilayah tersebut.
Kepala Satuan Intel Polres Semarang Selatan Ajun Komisaris Sartono mengungkapkan, pembubaran yang dilakukan petugas sesuai prosedur. "Kami hanya minta mereka (panitia) menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), tetapi mereka tidak dapat menunjukkan. Artinya mereka memang tidak memberitahukan perihal kegiatan itu," ujarnya.

Sartono menyebutkan, STTP dibutuhkan untuk segala bentuk kegiatan yang mengundang banyak orang. Hal itu diatur dalam Petunjuk Lapangan Kepala Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 1995 tanggal 29 Desember 1995.

Kegiatan rapat, sidang, musyawarah yang dilakukan oleh partai politik, organisasi masyarakat, perkumpulan, perorangan, dan kelompok nonorganisasi memerlukan pemberitahuan setidaknya tiga hari sebelumnya, kata Sartono. Dia juga menyampaikan, pembubaran kegiatan itu tidak berhubungan dengan polemik PT Semen Gresik.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Komunikasi PT Semen Gresik Saifuddin Zuhri mengatakan tidak mengetahui sama sekali perihal kegiatan tersebut.

Ketua Panitia Penyelenggara sekaligus Direktur Amarta Institute Nila Ardhianie mengungkapkan, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), peneliti, serta masyarakat Sukolilo diundang untuk berdiskusi mengenai polemik pendirian pabrik semen PT Semen Gresik di Sukolilo, Pati.

Saat polisi membubarkan, baru ada 15 orang yang hadir dari sekitar 30 orang yang diundang. "Kegiatan yang kami selenggarakan ini bukan tanpa dasar. Kami juga mengkaji secara ilmiah, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai masukan," ujar Nila.

Meski tidak diperbolehkan untuk berkegiatan, Nila menyampaikan, pihaknya akan tetap melanjutkan usaha untuk mengadakan diskusi serupa dalam waktu dekat. Dia tidak keberatan jika untuk mengadakan suatu kegiatan harus memberitahukan kepada kepolisian wilayah setempat.

Amanda Putri Nugrahanti
============ ========= ========= ========= ========= ========= =========

Aneh! Diskusi Amdal Pabrik Semen Dibubarkan Polisi

Kamis, 29 Januari 2009 | 17:16 WIB
Laporan wartawan Kompas Winarto Herusansono
SEMARANG, KAMIS — Acara diskusi yang diselenggarakam lembaga Amerta Institute Semarang, Kamis (29/1) sekitar pukul 09.00 batal setelah diminta bubar oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Diskusi untuk membahas hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait rencana pembangunan proyek pabrik semen di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berlangsung di Hotel Patra Jasa, Semarang.
Menurut pendamping warga Pati, Suparwadi, diskusi itu belum mulai ketika acara hendak dibuka oleh penanggungjawab, Nila. Saat diskusi akan berlangsung, mendadak kegiatan itu diminta bubar dan peserta diskusi lebih kurang 25 orang akhirnya tertib meninggalkan arena diskusi. Diskusi itu diikuti oleh peneliti dan dosen Unika Soegijopranoto, Semarang, aktivis lembaga swadaya masyarakat, perwakilan Sedulur Sikep asal Pati serta peneliti asal Yogyakarta. "Kami tidak paham kenapa diskusi itu dibubarkan oleh polisi. Katanya, pembubaran itu atas perintah gubernur," ujar Suparwadi.
Perwakilan Sedulur Sikep, Gunretno, yang banyak mengikuti proses perundingan terkait pendirian pabrik semen di Pati menuturkan, pihaknya datang bersama beberapa orang mewakili Sedulur Sikep, komunitas etnis lokal yang tinggal di kawasan Pegunungan Kendeng untuk memahamai soal Amdal yang sudah disusun oleh peneliti dari Undip Semarang. "Kami juga menyayangkan kenapa dalam keterbukaan ini, masih saja kegiatan untuk mengkritisi pembangunan kok ditutupi-tutupi, " ujar Gunretno dalam bahasa kromo inggil Jawa.

Winarto Herusansono
============ ========= ========= ========= ========= ========= =======

30 Januari 2009
PT Semen Gresik Tak Memaksa, tapi Ingin di Pati


SOAL KEADILAN : Pakar lingkungan Undip Prof Dr Sudharto P Hadi mengungkapkan soal keadilan dalam FGD di ruang rapat redaksi Suara Merdeka, Jl Raya Kaligawe Km 5, Semarang, Kamis (29/1).(30) SM/Maulana M Fahmi
SEMARANG- Munculnya pro-kontra soal pendirian pabrik semen di Sukolilo, Pati, disadari benar oleh PT Semen Gresik (SG) agar pihaknya berhati-hati dalam menentukan kebijakan. Direksi telah mewanti-wanti, jangan sampai investasi senilai lebih kurang Rp 4 triliun akan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Kepala Komunikasi PT (Persero) Semen Gresik Saifuddin Zuhri mengemukakan, bila memang masyarakat Pati tak menghendaki kehadiran pabrik semen, maka pihaknya siap pindah. ”Memang sejauh ini kami ingin di Pati (Sukolilo). Tetapi kalau memang masyarakat tidak menghendakinya, kami tidak memaksa,” kata dia.

Hal itu diungkapkannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Pro Kontra Pembangunan Pabrik Semen di Sukolilo, Pati yang diadakan oleh Suara Merdeka, di redaksi Jl Kaligawe KM 5, Kamis (29/1).

Acara yang dipandu oleh Prof Ir Eko Budiharjo MSc dan dibuka Pemimpin Redaksi Suara Merdeka Sasongko Tedjo itu, menghadirkan kalangan pakar lingkungan seperti Prof Dr Sudharto P Hadi (Undip), Prof Dr Budi Widianarko (Unika Soegijapranata) , Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jateng Djoko Sutrisno, Ketua Tim Amdal PPLH Undip Dwi P Sasongko, pemerhati pertambangan rakyat Dr Budi Sulistija, dan Dr Waterman Sulistyana (UPN ”Veteran” Yogyakarta). Hadir pula Pemimpin Umum Suara Merdeka yang juga anggota DPD RI Budi Santoso, Ketua Kadin Jateng Solichedi, Prof Dr FX Sugiyanto (Undip), Hasan Aoni Azis (Marem Indonesia), dan Triyono Lukmantoro (Undip).

Turut pula perwakilan kelompok masyarakat yang memosisikan diri sebagai pihak pro dan kontra. Untuk kalangan pro pabrik semen ada Ali Hadibroto dari Forum Masyarakat Sukolilo Maju dan pihak kontra Suhardi mewakili Forum Masyarakat Pegunungan Kendeng Selatan.

Dalam forum itu mengemuka bahwa kehadiran pabrik semen akan berdampak negatif pada lingkungan. Mata air yang jadi sumber penghidupan bakal mati. Bahkan penyusunan Amdal oleh Tim PPLH Undip ditengarai karena pesanan.
Suhardi mengemukakan, setelah membaca Amdal banyak hal-hal ganjil yang ditemukan. Misalnya, jumlah mata air, di Amdal disebutkan hanya ada 6 lokasi. Tetapi masyarakat tahu ada 49 lokasi.

Soal perekrutan tenaga kerja lokal, ternyata warga Sukolilo hanya kebagian untuk tenaga keamanan dan kebersihan. ”Sehingga janggal kalau katanya akan merekrut tenaga kerja sebanyak 1.300 orang,” ungkap dia.
Keadilan

Saifuddin Zuhri menyatakan, soal kerusakan lingkungan pihaknya telah mempersiapkan beberapa program mulai pembuatan sabuk hijau dan embung-embung pengamanan sumber air. ”Di (pabrik) Tuban, kawasan sekitar penambangan bahan semen telah berubah hijau. Bahkan sudah banyak embung-embung yang dibuat untuk pengamanan sumber air di sana,” kata dia.
Soal tenaga kerja, ia memastikan 85-95% akan diambil dari masyarakat sekitar. Dari jumlah itu akan menyebar, tidak saja untuk tenaga keamanan dan kebersihan.

Soal pembebasan lahan, PT SG sejauh ini belum turun ke lapangan. Menurut dia, kalau ada orang yang mengatasnamakan perusahaan, sama sekali bukan dari PT SG. ”Direksi sudah meminta, bila masyarakat sudah menghendaki dan Amdal tidak ada masalah, barulah tim pembebasan lahan turun. Sekarang ini kami sama sekali belum turun. Mau turun hanya lihat lokasi saja sudah disandera,” tandas dia.

Sudharto P Hadi meminta kepada Pemprov Jateng maupun SG dalam mengambil keputusan berlandaskan rasa keadilan, demokratis dan berkelanjutan. ”Adil bukan berarti disetujui secara mayoritas tetapi dari sisi keberagaman. Demokratis, dilakukan secara terbuka, transparan melibatkan partisipasi semua khalayak. Berkelanjutan, bukan aspek ekonomi (bisnis) ditonjolkan, tetapi juga secara sosial dan lingkungan,” ungkap dia.

Gubernur Bibit Waluyo dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Dwi Paryono menyatakan, persetujuan adanya investasi pabrik semen dilihat sisi kesejahteraan masyarakat. Dari sektor ketenagakerjaan, perekonomian sampai masalah sosial bisa teratasi. (H37,H7-60)

============ ========= ========= ========= ========= ========= ======

30 Januari 2009
Warga Sukolilo Jenguk Rekan di Mapolda

SEMARANG- Sebanyak 30 warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Pati, mendatangi Mapolda Jateng, sekitar pukul 10.00. Kedatangan mereka untuk menjenguk sembilan warga yang kini ditahan di Mapolda. Sembilan warga tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan penyanderaan karyawan PT Semen Gresik hingga berbuntut pada perusakan kendaraan operasional perusahaan tersebut.

Puluhan warga yang menumpang bus itu didampingi kuasa hukumnya, Muh Nur SH dari LBH Semarang. Warga tidak bisa langsung bertemu rekannya karena jam kunjung di ruang tahanan baru dimulai pukul 14.00 hingga pukul 15.30. Mereka tak leluasa bertemu karena dibatasi. Masing-masing sekitar lima menit dan tidak diperkenankan berbicara masalah yang menyangkut penyidikan polisi.

”Meskipun dibatasi dan diawasi, warga sudah puas bisa ketemu langsung dengan keluarganya. Yang penting, mereka bisa melihat kondisi keluarganya dan memberi motivasi agar kuat menjalani proses ini,” ungkap Muh Nur.
Saat ditahan di Polres Pati, Harmono (23) merasa kecewa karena tidak diperkenankan untuk menjenguk kakaknya, Sukarman (27). Dia dihalang-halangi ketika hendak mendatangi Mapolres untuk bertemu dengan kakaknya.

Hal yang sama juga dialami Purwanti (62), yang mengaku dipersulit ketika hendak membezuk anaknya, Agus Purwanto (23). ”Siapa yang tidak sedih melihat anaknya ditangkap polisi. Saya sendiri tidak tahu proses penangkapannya, tiba-tiba ada pemberitahuan polisi kalau anak saya ditangkap. Kasusnya apa saya tidak mengerti,” kata dia.

Direskrim Polda Jateng Kombes Pol Edhie Mulyono mengatakan, pelimpahan kasus dan sembilan tersangka dimaksudkan untuk memudahkan proses penyidikan dan menjaga situasi kondusif di Pati. Menurut Direskrim, saat ini kasusnya sedang tahap pemberkasan dan pengumpulan keterangan saksi tambahan. ”Apakah nanti ada tersangka lagi atau tidak, tergantung dari hasil pengembangan penyidikan. Apakah ada fakta dan bukti baru,” ungkapnya.
Dibubarkan

Di tempat terpisah, karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), polisi membubarkan diskusi penolakan PT Semen Gresik yang semula dijadwalkan dilangsungkan di Hotel Patra Jasa, Semarang, Kamis (29/1) pagi. Diskusi yang digagas Amarta Institute Semarang pun urung dilaksanakan. Sejumlah panitia dimintai keterangan.

Direktur Amarta Institute Semarang, Nila, mengakui batalnya pelaksanaan diskusi tersebut. ”Saat polisi datang, kami memang menyadari belum mendapat izin dari Polres Semarang Selatan. Karena itulah acara diskusi kami undur,” katanya. Semula, acara akan dilakukan pukul 09.00, sebelum polisi datang dan memberitahu belum ada izin.

Diskusi belum sempat dibuka apalagi dilangsungkan. Nila mengaku mengundang sekitar 30 orang yang berasal dari komunitas lokal Sukolilo, kalangan LSM, dan akademisi. Rencananya, diskusi membahas analisis tentang keberatan masyarakat lokal terkait keberadaan PT Semen Gresik.

”Rencananya hasil diskusi akan kami dokumentasikan dan diserahkan kepada Gubernur Jateng dengan harapan menjadi bahan pertimbangan,” tuturnya. Disinggung kapan diskusi akan diadakan kembali, ia belum bisa memastikannya. Sebab, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu. Namun, bila diskusi akan dilakukan kembali, pihaknya menyatakan siap melengkapinya dengan perizinan dari pihak kepolisian.

Read More......

Jumat, 09 Januari 2009

Jenazah Sarti Bt Sarpin (PRT Migran asal Semarang Jateng) yang Meninggal di Malaysia, Terkatung-katung di Bandara Soekarno Hatta

Jenazah Sarti Bt Sarpin (PRT Migran asal Semarang Jateng) yang Meninggal di Malaysia, Terkatung-katung di Bandara Soekarno Hatta

Tahun 2009 diawali dengan kabar yang memilukan dari buruh migran Indonesia di luar negeri. Umi Saadah, PRT Migran yang telah teridentifikasi terjebak di jalur Gaza, hingga kini masih belum jelas pemulangannya. Dan hari ini, kabar duka datang dari Malaysia, jenazah Sarti Bt Sarpin (PRT migran asal Jl. Plamongan Sari Raya 14 A. Semarang Jawa Tengah) dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 721, sampai Bandara Soekarno Hatta jam 14.55 WIB.

Kedatangan jenazah Sarti Bt Sarpin pada hari ini atas informasi dari majikan Sarti melalui telpon kepada pihak keluarga pada tanggal 6 Januari 2009. Pihak keluarga Sarti dari Semarang dengan didampingi oleh Migrant CARE telah menjemput kedatangan jenazah Sarti di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Namun, jenazah tersebut sejak pukul 14.55 WIB dan hingga kini terkatung-katung di cargo bandara Soekarno Hatta, karena pihak PJTKI yang memberangkatkan tidak mau bertanggung jawab untuk menyediakan ambulance guna pengiriman jenazah Sarti ke kmapung halamannya di Semarang. Migrant CARE telah berupaya menghubungi Depnaker untuk mengupayakan ambulance, namun hingga kini belum ada kepastian.


Sarti Bt Sarpan meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2008 di Penang Malaysia. Kematian Sarti Bt Sarpin menyimpan banyak kejanggalan dibenak keluarganya. Pada tanggal 28 Desember 2008, tepatnya 2 hari sebelum Sarti Bt. Sapan meninggal dunia, Sarti menelpon kakak kandungnya yang bernama Suparmin dan menyampaikan rasa ketakutannya dan minta pertologan, apabila tidak ada pertolongan pada malam itu, maka Sarti Bt. Sapan bisa meninggal dunia. Pada tanggal 30 Desember 2008, keluarga Sarti menelpon majikan untuk menanyakan tentang keadaan Sarti Bt. Sarpan dan majikan menjawab bahwa Sarti Bt. Sarpin telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2008 karena sakit dan Jenazah telah di bawa ke rumah sakit Penang Malaysia.


Sarti Bt Sarpin bekerja sebagai PRT migran pada majikan yang bernama Chik Lam yang beralamat di No. 11 Solok Concordia 10250 Penang/ No. Bos 6042271910/P. Penang, melalui PT. Jatim Sukses Karya Bersama yang beralamat di Jl. Plamongan Sari 14 A. Semarang Jawa Tengah. Sarti Bt Sarpin telah bekerja sejak tahun 2000 pada majikan yang sama dan pernah 2 kali cuti ke Indonesia pada tahun 2004 dan 2007.


Atas meninggalnya Sarti Bt Sarpin yang tiba-tiba, pihak keluarganya menaruh kecurigaan. Meski pihak majikan Sarti telah mengabarkan bahwa Sarti meninggal karena sakit, namun pihak keluarga belum bisa mempercayai informasi tersebut, karena 2 hari sebelum meninggal, Sarti menyatakan kepada kakaknya melalui telpon bahwa dia dalam ketakutan dan akan meninggal kalau tidak ada pertolongan. Informasi yang disampaikan Sarti menjadi tanda besar bagi pihak keluarga, apa yang sebenarnya menyebabkan kematian Sarti. Pihak keluarga Sarti akan mengupayakan otopsi di Indonesia untuk mengetahui kejelasan kematiannya.


Pihak keluarga Sarti pada tanggal 3 Januari 2009 telah mendatangi PT. Jatim Sukses Karya Bersama untuk minta pertanggungjawaban, dan di temui oleh Ibu Yani (penanggung jawab Cabang PJTKI.tersebut) dan bu Yani menyatakan bahwa Sarti Bt. Sarpin bukan tanggung jawab PJTKI tersebut. Pada tanggal 4 Januari 2009, pihak keluarga kembali mendatagi PJTKI, di temui oleh Bapak Bambang dan mengatakan bahwa pihak PT.Jatim Sukses tidak bisa bertanggung jawab atas meninggalnya Sarti Bt. Sarpin, kecuali pihak keluarga menyediakan biaya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).


Pihak keluarga meminta agar Jenazah Sarti Bt. Sarpin segera dipulangkan ke rumah keluarga di Pati Jawa Tengah dengan menjamin perlindungan atas hak-haknya. Pihak keluarga Sarti juga menuntut kejelasan tentang penyebab meninggalnya Sarti Bt. Sarpin kepada pihak-pihak yang berwenang (Depnakertrans, BNP2TKI, Deplu, KJRI Penang Malaysia). Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar jenazah di otopsi untuk mengetahui penyebab meninggalnya Sarti Bt. Sarpin. Migrant CARE mendukung penuh tuntutan pihak keluarga Sarti Bt Sarpin.


Jakarta, 8 Januari 2009
Read More......

Sabtu, 04 Oktober 2008

MENYIMAK PENGGUSURAN PKL DI SEMARANG DARI PERSPEKTIF HAM

Ada yang cukup menarik dari isi judul berita KOMPAS beberapa tahun lalu: “Buntu, Hasil Rapat PKL” (SEMARANG KITA: Selasa, 29 Maret 2005: halaman B). Dimana Pejabat Walikota Semarang, Saman Kadarisman, yang mewakili pemerintah kota dalam rapat koordinasi yang digelar DPRD Senin, 28 Maret 2005 berpendapat bahwa, “Para investor selalu bertanya apakah investasinya akan aman di kota yang ketertibannya rendah”. Statemen ini menunjuk pada keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sudut-sudut Semarang yang menurutnya sudah dalam tahap tidak bisa ditolerir. Beberapa hari kemudian, pada Kompas edisi Jateng-DIY tanggal 5 April 2005,……………….., pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menyatakan bahwa Pemkot sebenarnya belum mempunyai konsep penataan PKL.
Read More......

Sabtu, 12 Juli 2008

HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KERAGAMAN HAYATI KITA

Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait Perdagangan dalam pembicaraan masyarakat luas kita nampaknya menjadi kurang populer. Walaupun sebenarnya kita sudah terikat dengan perjanjian tersebut sejak 1 Januari 2000 lalu, dimana menurut jadwal WTO sudah harus berlaku. Implementasi perjanjian tersebut kedalam hukum nasional tercermin dalam Undang-Undang HAKI (ada tujuh undang-undang) yang isinya merupakan cerminan dari TRIPs tersebut.
Implikasi dari pemberlakukan TRIPs ini sangat besar, sebab dengan mengikuti perjanjian ini, Indonesia patuh dan mengikuti aturan-aturan yang ada di dalamnya. Padahal di dalam WTO sendiri, klausul-klausul dalam TRIPs sendiri masih menjadi perdebatan. Sebagai contoh, sistem perlindungan paten atas bahan hayati dalam TRIPs akan mempunyai dampak terhadap hak petani sebagai inovator, pemuliaan tanaman dan pemilik benih. Dengan demikian dapat dilihat bahwa TRIPs berpeluang besar mempunyai dampak buruk bagi Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan kekayaan keragaman hayati tertinggi di dunia (sering disebut sebagai ‘megadiversity country’) dengan sebagian besar penduduknya bekerja atau tergantung pada sektor pertanian.
Read More......

Jumat, 13 Juni 2008

SEMAKIN BERTAMBAH USIA SEMARANG:TAPI NASIB ANAK JALANAN MASIH TETAP

Di Semarang keberadaan anak jalanan diperkirakan telah muncul sejak periode 1980an bersamaan dengan munculnya di Medan, Malang, dan Surabaya. Jumlah anak jalanan sendiri selalu mengalami peningkatan.
Karena tidak ada data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maka data yang ada diperoleh dari kelompok-kelompok ornop yang melakukan penelitian terhadap anak jalanan.
Read More......