Sabtu, 12 Juli 2008

HAKI DAN DAMPAKNYA TERHADAP KERAGAMAN HAYATI KITA

Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPs) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait Perdagangan dalam pembicaraan masyarakat luas kita nampaknya menjadi kurang populer. Walaupun sebenarnya kita sudah terikat dengan perjanjian tersebut sejak 1 Januari 2000 lalu, dimana menurut jadwal WTO sudah harus berlaku. Implementasi perjanjian tersebut kedalam hukum nasional tercermin dalam Undang-Undang HAKI (ada tujuh undang-undang) yang isinya merupakan cerminan dari TRIPs tersebut.
Implikasi dari pemberlakukan TRIPs ini sangat besar, sebab dengan mengikuti perjanjian ini, Indonesia patuh dan mengikuti aturan-aturan yang ada di dalamnya. Padahal di dalam WTO sendiri, klausul-klausul dalam TRIPs sendiri masih menjadi perdebatan. Sebagai contoh, sistem perlindungan paten atas bahan hayati dalam TRIPs akan mempunyai dampak terhadap hak petani sebagai inovator, pemuliaan tanaman dan pemilik benih. Dengan demikian dapat dilihat bahwa TRIPs berpeluang besar mempunyai dampak buruk bagi Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan kekayaan keragaman hayati tertinggi di dunia (sering disebut sebagai ‘megadiversity country’) dengan sebagian besar penduduknya bekerja atau tergantung pada sektor pertanian.
Read More......