Jumat, 13 Juni 2008

SEMAKIN BERTAMBAH USIA SEMARANG:TAPI NASIB ANAK JALANAN MASIH TETAP

Di Semarang keberadaan anak jalanan diperkirakan telah muncul sejak periode 1980an bersamaan dengan munculnya di Medan, Malang, dan Surabaya. Jumlah anak jalanan sendiri selalu mengalami peningkatan.
Karena tidak ada data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maka data yang ada diperoleh dari kelompok-kelompok ornop yang melakukan penelitian terhadap anak jalanan.


Tahun Jumlah Sumber data
1996 + 500 Paguyuban Anak Jalanan Semarang (PAJS)
1997 + 700 Paguyuban Anak Jalanan Semarang (PAJS)
1998 + 2000 pemerhati anak jalanan
1511 Kanwil Depsos Jateng
1999 1511 PKPM Atmajaya&Depsos
2002 + 1564 Pemkot Semarang
1783 7 rumah singgah. (masih perlu didata ulang)
Sumber data: Odi Shalahuddin, Dibawah Bayang-Bayang Ancaman, 2004

Peningkatan jumlah anak jalanan yang pesat terjadi ketika krisis moneter yang dimulai sejak pertengahan tahun 1997. Hal ini terjadi karena anak yang kebanyakan berasal dari keluarga miskin di perkotaan terpaksa atau dipaksa ikut bekerja membantu orang tuanya dengan jalan turut mencari uang. Di Semarang kampung-kampung yang terkenal menjadi basis tempat tinggal anak jalanan seperti Bandarharjo, Gunung Brintik, Tandang-Mrican, dan Pandansari. Di berbagai perkampungan lain, terutama yang dekat dengan persimpangan jalan, anak-anak yang semula tidak berada di jalanan mulai melakukan kegiatan-kegiatan di persimpangan jalan dekat kampung mereka seperti Muktiharjo, Gergaji dan sebagainya.
Keberadaan anak jalanan yang menonjol berikut situasinya yang buruk merupakan cerminan dampak krisis yang paling mudah dilihat dan dirasakan. Hal ini mengundang keprihatinan beberapa pihak. Pandangan Negara-pun juga mulai semakin membaik dan mulai mengatasi masalah ini dengan membuat berbagai macam program. Hal ini akibat banyaknya tekanan internasional terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan atas Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 tahun 1990.
Namun demikian, nampaknya peran negara mulai mengecil terhadap usaha untuk menanggulangi masalah anak jalanan ini. apalagi dengan kebijakan desentralisasi yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berperan lebih besar dalam penyelenggaran peran pelayanan publik.

CARA PANDANG NEGARA TERHADAP ANAK JALANAN

Anak-anak dan kaum muda dipandang sebagai satu aset nasional yang berharga. Oleh karena itu investasi untuk menghasilkan peningkatan modal manusia (human capital) harus sudah disiapkan sejak sedini mungkin. Dalam hal tugas orang dewasa adalah melakukan penyiapan-peyiapan agar seorang anak bisa melalui masa transisinya menuju dewasa. Akibatnya ada pemisahan yang jelas antara masa anak-anak dan masa muda dengan masa dewasa. Adalah tugas orang tua untuk memberikan pemenuhan gizi yang dibutuhkan, mengirim ke sekolah sebagai bagian dari penyiapan masa transisi.
Saya Shiraishi (1995) yang banyak mengamati kehidupan keluasga dan masa kanak-kanak dalam masyarakat Indonesia mutakhir mengatakan bahwa implikasi lebih lanjut dari gagasan keluarga modern itu pada akhirnya menempatkan anak-anak sepenuhnya dibawah kontrol orang tua. Orang tua menjadi kuatir bila anaknya tidak mampu melewati masa transisi dengan baik, misalnya putus sekolah, dan akan terlempar menjadi kaum "TUNA" (tuna wisma, tuna susila dan tuna lainnya), kaum yang kehidupannya ada di jalanan. Kekuatiran ini bisa dilihat secara jelas dengan streotipe mengenai kehidupanjalanan sebagai kehidupan "liar".
Bukanlah satu hal yang mengada-ada bila kemudian para. orang tua lebih memilih untuk memperpanjang proteksi anak-anaknya untuk berada di dalam rumah sebab lingkungan di luar rumah dianggap sebagai"liar" dan mengancam masa depan anaknya. Pilihan untuk memperpanjang masa proteksi anak-anak inilah yang kemudian ditangkap sebagai peluang dagang oleh para pengusaha.
Belakangan ini dengan mudah kita bisa melihat berbagai produk atau media untuk membantu penyiapan masa transisi anak-anak. Program televisi yang jelas menggunakan kata (televisi) PENDIDIKAN INDONESIA adalah salah satu contoh terbaiknya. Selain itu berbagai media cetak juga mengeluarkan berbagai produk bagaimana menyiapkan anak secara "baik dan benar" dalam rangka pengembangan sumber daya pembangunan. Para orang tua pada. gilirannya akan lebih mengacu pada berbagai media itu sendiri dibandingkan pada peristiwa sehari-hari yang dialami oleh anaknya.
Cara membesarkan anak yang diimajinasikan oleh negara dan pemilik modal inilah yang kemudian menjadi wacana penguasa (master discourse) untuk anak-anak Indonesia. Ia digunakan sebagai alat untuk menilai kehidupan keseluruhan anak dan kaum muda di Indonesia. Hasilnya seperti yang ditunjukkan Murray (1994) adalah mitos kaum marjinal:
yang dari sudut pandang orang luar menggambarkan orang-orang ini sebagai massa marjinal yang melimpah ruah jumlahnya dengan budaya kemiskinan dan sebagai lingkungan liar, kejam dan kotor ... sumber pelacuran, kejahatan dan ketidakamanan.

Murray tidaklah sendirian dalam memberikan adanya dikotomi rumah dan jalan. Studi Siegel (1986), Saya Shiraishi (1990) dan Jerat Budaya (1998) menunjukkan temuan yang sama.
Studi Marquez ( 1998) mengenai kaum muda jalanan di Caracas menunjukkan bahwa anak muda itu tidak secara pasif menerima begitu saja pandangan negatif dari luar. Jalan raya bukanlah sekedar tempat untuk bertahan hidup. Bagi kaum muda tersebut jalanan juga arena untuk menciptakan satu organisasi sosial, akumulasi pengetahuan dan rumusan strategi untuk keberadaaan eksistensinya. Artinya ia juga berupaya melakukan penghindaran atau melawan pengontrolan dari pihak lain.
Bertolak dari gambaran sekilas di atas, saya akan menempatkan percakapan mengenai subkultur anak jalanan di Indonesia dalam titik potong antara dikotomi rumah dan jalan di satu sisi dan orang tua (kaum dewasa) dengan anak muda di sisi lain. Fokus dari percakapan kali ini untuk sementara saya batasi bagaimana corak mode kehidupan yang ditampilkan oleh kaum muda yang besar di jalan yang kemudian bertumbuh menjadi subkultur.


RESPON PEMERINTAH KOTA SEMARANG TERHADAP ANAK JALANAN

Pada dekade 80 sampai 90-an, negara masih memandang anak jalanan sebagai pembuat masalah dan penanganannya cenderung penuh nuansa kekerasan. Tengok saja beberapa ‘operasi’ -suatu istilah yang cenderung berbau kekerasan dan memandang anak jalanan sebagai ‘penyakit’ yang harus disembuhkan dengan melakukan ‘operasi’- yang dilakukan terhadap anak jalanan seperti Operasi Remaja (1984) dan Operasi Esok Penuh Harapan (1989-1990).
Namun ketika krisis moneter menghempaskan perekonomian Indonesia pada akhir 90-an, respon pemerintah mulai mengkombinasikan antara tindakan kekerasan dengan program bersifat karitatif dengan dana yang cukup besar, baik yang berasal dari anggaran negara maupun bantuan lembaga-lembaga internasional. Namun karena paradigma yang masih memandang anak jalanan sebagai ‘penyakit’, maka pada banyak program bagi anak jalanan tidak lebih sebagai komoditas untuk mendapatkan keuntungan dari para pelaksana proyek bagi anak jalanan.
Paling tidak ada beberapa program bagi anak jalanan yang dikerjakan oleh pemerintah kota Semarang (dan dikerjasamakan dengan pihak lain). yang cukup besar adalah program pilot project membuka rumah singgah yang didanai oleh ADB. Ini merupakan bagian dari Health and Nutrition Sector Development Programme (HNSDP) dan Social Protection Sector Development Program (SPSDP). Proyek penaggulangan anak jalanan dengan pendekatan rumah singgah ini menjadi proyek cukup monumental di Semarang. Namun menurut Yayasan Setara program ini ternyata gagal. Sebab 80% lebih anak jalanan di Semarang berasal dari kota ini sendiri. Sehingga keberadaan rumah singgah justru akan menjauhkan anak dari keluarga dan komunitasnya. Program ini akhirnya dihentikan oleh Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, yang memutuskan dukungan dana terhadap rumah singgah sejak 2003. Depsos mengubah strategi dengan merencanakan pembinaan anak jalanan melalui pendekatan pembinaan keluarga. Sebab kenyataannya, 90% anak yang dibina di rumah singgah masih memiliki keluarga (Kompas, 26 Februari 2003).
Di masa otonomi daerah, paradigma pemerintah kota atas anak jalanan sebagai komoditas kucuran dana proyek juga tidak berubah. Yang paling kontroversial terjadi pada awal tahun 2003, ketika walikota Semarang membuat kebijakan untuk menghapuskan anak jalanan dengan terget sebelum lebaran (November 2003). Untuk program ini pemkot menyediakan dana 2,5 milyar. Ia menjanjikan bahwa pemerintah kota akan mengurus anak jalanan dengan menyediakan kebutuhan pangan, sandang, papan dan kesehatan. Mereka akan disalurkan pada rumah-rumah singgah (ada 6 buah) yang sudah ada, dan memanfaatkan 7 bekas kantor kelurahan yang direnovasi kembali dan dijadikan sebagai rumah singgah (Radar Semarang, 20 Januari 2003). Rencana ini ditindaklanjuti dengan kampanye walikota pada setiap kesempatan untuk, ‘tidak memberikan uang kepada anak jalanan”. Termasuk juga pemasangan spanduk di sudut-sudut strategis kota yang isinya meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada anak jalanan. Langkah ini juga diikuti dengan razia yang intensif terhadap anak jalanan hingga saat ini.
Namun demikian, banyak program bagi anak jalanan dengan berbagai macam kegiatan dan tentunya biaya yang sangat besar tetap saja tidak menyelesaikan problem anak jalanan. Banyak program terbukti gagal. Bahkan masyarakat tidak pernah diberikan informasi yang transparan berapa sebenarnya biaya riil yang dikeluarkan dari kas daerah untuk program anak jalanan ini.

KESALAHAN CARA PANDANG TERHADAP ANAK JALANAN

Dari apa yang dipaparkan di atas, di mata negara, gagasan yang berkembang adalah anak jalanan berpotensi sebagai sumber keresahan sosial. Oleh karena itu, anak jalanan harus ‘ditarik’ jalan melalui operasi tertib sosial dan dikirim ke panti/rumah singgah untuk mendapatkan rehabilitasi dan pembinaan agar bisa hidup layaknya warga kota lainnya. Program-program bagi anak jalanan, biasanya adalah rehabilitasi dengan mengandalkan teknik pengurungan dan isolasi. Artinya, anak jalanan dicabut dari lingkungan sosial sehari-hari.
Padahal dalam kenyataan sehari-hari, anak jalanan hidup dalam lokasi tertentu di jalan-jalan. Mereka tumbuh secara relatif mandiri di jalanan dan ‘menyimpang’ dari model ideal anak-anak yang dibesarkan di rumah bersama keluarga. Anak jalanan mengambil alih beberapa tempat di jalan yang sesungguhnya tidak pernah didesain untuk tumbuh dan berkembang seorang anak.
Di jalanan mereka mengembangkan rasa pertemanan dan jaringan sosial. Dengan ini mereka membangun satu sub-kultur sendiri. Dengan kata lain, sub-kultur anak jalanan tumbuh sebagai reaksi terhadap dalam menghadapi tekanan hidup sehari-hari.
Di mata pemerintah, kehadiran anak jalanan dipandang sebagai pertumbuhan alamiah. Bagi pemerintah, praktik sosial anak jalanan tidaklah dilihat sebagai suatu hubungan yang kompleks antara tindakan dan dipilih dengan sumber-sumber penafsiran di masyarakat. Bagaimanapun juga praktek sosial anak jalanan yang dianggap meresahkan adalah bagian dari produk relasi sosial yang dijalani anak jalanan. Operasi tertib sosial yang dijalankan pemerintah menunjukkan kegagalan untuk mempertemukan pandangan dominan mereka selama ini yang melihat anak jalanan semata-mata sebagai anak yang melanggar tatanan sosial yang berlaku umum.

CATATAN AKHIR

Kehidupan anak jalanan di mulai dengan menanggalkan masa lalunya. Keberadaannya di jalan langsung akan menghadapkan anak-anak ini pelanggaran hukum pasal 505 KUHP sekaligus akan mendapat stempel sampah masyarakat. Dengan demikian kita layak menempatkan tindakan-tindakan yang dipilih anak-anak sebagai satu respon aktif terhadap peminggiran atas dirinya. Seperti yang secara sangat kasar dipaparkan di atas tindakan-tindakan tersebut merupakan kombinasi dari kebutuhan survival, ketetapan hati untuk menentang konformitas kultur dominan, dorongan untuk mendapatkan ke(ny)amanan dan untuk mencapai tujuan-tujuan memperkuat kesetiaan dalam kelompok.
Salah satu strategi yang dipilih adalah cuek dalam menghadapi kehidupan sehari-hari. Dengan menjadi cuek, anak-anak ini berupaya menahan untuk menahan penyingkiran-penyingkran dari dunia sosial sekaligus mengalih ubahkan keberadaannya melalui penciptaan-penciptaan makna. yang spesifik.
Corak moda kehidupan anak jalanan terutama adalah (re)aksi yang sesungguhnya tidak memiliki kekuatan besar, namun dari posisi di pinggiran itu tetap berupaya mengekspresikan dan menciptakan makna bagi dirinya. Dengan menyimpang dari kultur dominannya anak-anak jalanan dengan sekuat tenaganya mempertahankan kontrol atas dirinya sendiri dengan ekspresi "kebebasan" dan simbol kreatifitas sekaligus menjadi ajang dari pertandingan: pemberdayaan atau penaklukan. Pendek kata, bila bagi banyak pihak menjalani kehidupan di jalan diietakkan sebagai "masalah", maka bagi anak-anak muda itu memilih kehidupan jalanan sebagai satu "solusi". Paradoks semacam ini memang akan tetap memposisikan anak jalanan di pinggiran, tetapi ia sekaligus juga sumber kekuatan terciptanya satu sub-kultur anak muda perkotaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar